KEMENPANRB Umumkan Nilai Ambang Batas untuk 30 Jabatan Guru PPPK 2023

lib
- Jumat, 15 September 2023 | 16:27 WIB
Ilustrasi pengambilan sumpah jabatan para PNS sebelum menjalankan tugas sebagai abdi negara. (Instagram @cpnsindonesia.id)
Ilustrasi pengambilan sumpah jabatan para PNS sebelum menjalankan tugas sebagai abdi negara. (Instagram @cpnsindonesia.id)

KABAR INSPIRASI - Kementrian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPANRB) telah mengedarkan Surat Keputusan (SK) resmi terkait informasi nilai ambang batas PPPK 2023.

Surat Keputusan resmi yang beredar luas tersebut tertanggal 13 September 2023 yang ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani MENPANRB, Abdullah Azwar Anas.

Surat bernomor 649 Tahun 2023, isinya tentang mekanisme seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional (JF) guru pada instansi daerah.

Baca Juga: Tim Pemprov Sulteng Survei ke Lokasi. Memastikan Kesiapan Sulawesi Tengah Negeri Seribu Megalit 

Berdasarkan Surat Keputusan KEMENPANRB juga dijelaskan jenis penetapan kebutuhan PPPK untuk jabatan fungsional guru tahun anggaran 2023 meliputi, kebutuhan khusus dan kebutuhan umum.

Pada poin kedua juga dijelaskan terkait kriteria pelamar pada kebutuhan khusus meliputi ; a. pelamar priroritas , b. Eks tenaga honorer kategori II dan, c. Guru non aparatur sipil negara di sekolah negeri.

Untuk mengetahui nilai ambang batas 30 jabatan fungsional guru pada instansi daerah dalam penerimaan PPPK 2023, simak ulasannya dibawah ini.

Baca Juga: Peduli Dunia Pendidikan, Wakil Gubernur Ma,Mun Amir Kunjungi Beberapa SMA di Palu


1. Ahli Pertama – Guru Agama Budha = 180
2. Ahli Pertama – Guru Agama Hindu = 180
3. Ahli Pertama – Guru Agama Islam = 180


4. Ahli Pertama – Guru Agama Katolik = 180
5. Ahli Pertama – Guru Agama Kristen = 180
6. Ahli Pertama – Guru kelas = 180


7. Ahli Pertama – Guru Penjasorkes =170
8. Ahli Pertama – Guru Seni Budaya =160
9. Ahli Pertama – Guru Bahasa Inggris = 185


10. Ahli Pertama – Guru Bimbingan Konseling = 160
11. Ahli Pertama – Guru Matematika = 170
12. Ahli Pertama – Guru Prakarya dan kewirausahaan = 180

Baca Juga: Kini Ketua TPN Ganjar, Arsjad Rasjid Patut Dipertimbangkan Jadi Cawapres: Buat Ekonomi Indonesia Kuat


13. Ahli Pertama – Guru Pendidikan Khusus = 180
14. Ahli Pertama – Guru Bahasa Indonesia = 170
15. Ahli Pertama – Guru PPKN = 185

Halaman:

Editor: lib

Sumber: KemenPANRB

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X