Begini Perbedaan Swafoto dan Foto Formal dalam Pendaftaran CPNS 2023 yang Perlu Diketahui

lib
- Selasa, 19 September 2023 | 16:27 WIB
Ilustrasi Swafoto (Pixabay/Tookapic)
Ilustrasi Swafoto (Pixabay/Tookapic)


KABAR INSPIRASI - Swafoto dan foto formal menjadi salah satu persyaratan dalam pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.

Masih banyak pelamar yang bingung dengan ketentuan swafoto dan foto formal ketika melakukan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.

Padahal kedua foto tersebut memiliki ketentuan yang sangat berbeda.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS Berubah Lagi, Simak Panduan Pendaftaran CPNS 2023

Swafoto dan fotot formal memiliki tata cara yang berbeda. Swafoto diambil menggunakan kamera depan dengan latar bebas.

Sedangkan foto formal diambil menggunakan kamera belakang dengan latar yang ditentukan.

Untuk mengetahui perbedaan dan ketentuan swafoto dan foto formal, ada beberapa hal yang perlu di perhatikan. Berikut ulasannya dibawah ini.

Baca Juga: Program P2HAM: Tim Pemajuan HAM Kanwil Kemenkumham Sulteng Lakukan Pendampingan di LPKA Palu

Swafoto
1. Diunggah ketika melakukan pendaftaran di akun sscasn
2. Wajah peserta ditampilkan dengan jelas
3. Foto diambil dalam format portrait atau close up
4. Latar belakang foto bebas
5. Menggunakan pakaian sopan

Baca Juga: Mengenal penggunaan Question Tag dalam Bahasa Inggris Beserta Contoh Kalimatnya

Foto Formal
1. Foto formal wajib diunggah saat pelamar memilih instansi dan formasi
2. Latar belakang merah
3. Menggunakan kemeja putih
4. Ukuran maksimal 200 KB
5. Format foto jpg atau jpeg
6. Foto merupakan foto yang terbaru
Itulah perbedaan dan ketentuan swafoto dan foto formal dalam pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.
Pelamar yang ingin mendaftarkan diri pada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) perlu mengetahui hal ini dengan seksama. ***

Editor: lib

Sumber: Instagram @biropegkejaksaan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X