KABAR INSPIRASI- Lebaran tahun ini, besaran THR (tunjangan hari raya) yang akan diterima oleh ASN, TNI/Polri dan pensiunan lumayan besar. Menkeu Sri Mulyani sudah merinci besarannya, dan akan dibayarkan pada 10-H Idul Fitri.
“Pemerintah telah mengeluarkan PP No.15 /2023 mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi karyawan, aparatur negara - termasuk TNI, Polri,” tulis Sri Mulyani seperti dikutip dari akun Instagramnya, Kamis 30 Maret 2023.
Sri Mulyani berharap THR dan gaji ke-13 tersebut dapat membantu pemulihan ekonomi. Dan dapat menambah daya beli masyarakat, serta menggerakkan roda ekonomi.
Baca Juga: Update Terbaru, Pembayaran THR bagi ASN, TNI/Polri dan Pensiunan Dimajukan, Begini kata Sri Mulyani
“Pemberian THR dan gaji ke-13 ini diharapkan dapat terus menjaga momentum pemulihan ekonomi melalui tambahan daya beli masyarakat dan menggerakkan roda perekonomian,” kata Sri Mulyani.
Tidak hanya THR, pemerintah juga memberikan tambahan untuk pemenuhan kebutuhan gizi kelompok miskin dan rentan. Yakni, berupa bantuan beras kepada 21,3 juta KPM, serta bantuan paket protein ayam dan telur kepada 1,4 juta KPM dengan balita stunting, yang total nilainya mencapai Rp8,2 triliun.
Sri Mulyani berharap, semoga berbagai strategi kebijakan tersebut, dapat terus menjaga momentum pemulihan serta melindungi masyarakat Indonesia dari tekanan ketidakpastian global.
“Terima kasih kepada seluruh jajaran aparatur negara, TNI, dan Polri yang terus bekerja melayani masyarakat - termasuk pada momentum mejelang hari raya Idul Fitri,” kata Sri Mulyani.
Kembali soal THR, Sri Mulyani menuliskan secara rinci besaran THR dan gaji ke-13 yang akan diterima para ASN, anggota TNI/Polri dan pensiunan.
Besaran THR dan gaji ke-13 tahun 2023 yakni: Gaji/pensiun pokok + tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum).
Baca Juga: Begini Alasan FIFA Resmi Batalkan Indonesia Jadi Tuan Rumah Tahun Ini
Kemudian ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan/paling banyak 50 persen tambahan penghasilan (untuk Pemda)/ 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen (bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan).
Sri Mulyani mengatakan, tunjangan kinerja dalam komponen THR dan Gaji ke-13 diberikan 50 persen, karena disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini, di mana Indonesia masih menghadapi tantangan global yang sangat tidak pasti.
Artikel Terkait
Catat Tanggal 1 April, CASN 2023 Dibuka, Total Formasinya Segini
Jangan Sedih! Ini 5 Jalur Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Lainnya Jika Tidak Lolos SNBP 2023
Catat Berikut Ini 5 Jalur Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Lainnya Jika Tidak Lolos SNBP 2023