Saatnya Momentum Pemulihan Ekonomi: Pemerintah Beri THR dan Gaji ke-13 untuk PNS dan Pensiunan

- Kamis, 30 Maret 2023 | 22:18 WIB
Pemerintah Keluarkan PP Pemberian THR dan gaji 13 untuk para PNS (Foto: Kemenkeu)
Pemerintah Keluarkan PP Pemberian THR dan gaji 13 untuk para PNS (Foto: Kemenkeu)

 

KABAR INSPIRASI - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2023 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13.

THR dan gaji 13 tahun ini akan diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Berikut adalah rincian besaran THR dan gaji 13 yang diberikan dan siapa saja yang akan menerimanya:

Besaran THR dan gaji 13 yang diberikan yaitu sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Baca Juga: SKEMA Pemberian THR dan Gaji ke-13 Bagi PNS, PPPK, TNI, dan Polri 2023, Pejabat Negara dan Pensiunan Ntar Dulu

Untuk Instansi Pemerintah Daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan diberikan 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen.

THR dan gaji 13 tahun 2023 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan, yang antara lain terdiri dari ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri sekitar 1,8 juta orang.

ASN Daerah sekitar 3,7 juta orang, termasuk Guru ASND yang menerima TPG (1,1 juta orang), Guru ASND yang menerima Tamsil (527,4 ribu orang), pensiunan dan penerima pensiun sekitar 2,9 juta orang.

Baca Juga: Audi Kini Luncurkan Puluhan Mobil Baru di 2025, Ada Kendaraan Listrik

Total anggaran THR dan gaji 13 yang teralokasi dalam APBN Tahun Anggaran 2023 adalah sekitar Rp11,7 Triliun untuk ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri.

Kemudian, untuk ASN Daerah (PNSD dan PPPK) ada dalam DAU sekitar Rp17,4 triliun dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2023 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah serta sesuai ketentuan yang berlaku.

Sedangkan pada Bendahara Umum Negara sekitar Rp9,8 Triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun.

Halaman:

Editor: Saf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X