KABAR INSPIRASI - Sekaitan dengan beberapa pertanyaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan, simak penjelasan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah pada arikel ini.
Misalnya pertanyaan kapan THR Keagamaan dibayarkan? Kemudian ada juga pertanyaan apakah THR dapat dicicil?
Menaker Ida Fauziyah dalam keterangannya menjelaskan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Baca Juga: Wajib Tahu Ternyata Ini Sebutan Bayi Hewan Dalam Bahasa Inggris
"THR Keagamaan wajib dibayarkan 7 hari sebelum hari raya keagamaan," jelas Ida Fauziyah dalam keterangannya, Selasa 28 Maret 2023.
Ida Fauziyah menjelaskan, Kemnaker telah mengeluarkan landasan hukum sebagai landasan bersama untuk pemberian THR.
"Yang tahun ini sesui dengan Edaran nomor M/2/HK.04.00/111/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bgai Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Baca Juga: Saatnya Momentum Pemulihan Ekonomi: Pemerintah Beri THR dan Gaji ke-13 untuk PNS dan Pensiunan
"Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban, saya ulangi lagi, THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusahan kepada pekerja atau buruh," tegasnya.
Ida Fauziyah pun meminta kepada seluruh perusahaan untuk melaksanakan regulasi yang mengatur tentang pembayaran THR tersebut.
Lalu siapa saja yang berhak menerima THR? Menaker menjelaskan THR diberikan kepada buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.
"Baik yang mempunyai hubungan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau PKWTT, kemudian perjanjian waktu tertentu atau PKWT, termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi syarat dan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan," urainya.
Pertanyaan berikutnya, apakah boleh perusahaan membayar THR dengan cara dicicil?
Artikel Terkait
Update Terbaru, Pembayaran THR bagi ASN, TNI/Polri dan Pensiunan Dimajukan, Begini kata Sri Mulyani
Berapa Besaran THR Yang Akan Diterima ASN, TNI/Polri dan Pesiunan? Berikut Ini Rinciannya
THR PNS dan Pensiunan Dipercepat Cair, Ini Tanggapan Sri Mulyani
SKEMA Pemberian THR dan Gaji ke-13 Bagi PNS, PPPK, TNI, dan Polri 2023, Pejabat Negara dan Pensiunan Ntar Dulu
Saatnya Momentum Pemulihan Ekonomi: Pemerintah Beri THR dan Gaji ke-13 untuk PNS dan Pensiunan