KABAR INSPIRASI - Pemerintah telah mengeluarkan Kebijakan THR dan gaji ke-13 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2023, disesuaikan dengan kondisi penanganan pandemi dan perbaikan pemulihan ekonomi domestik, meski tetap ada risiko Ketidakpastian global.
Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi aparatur negara baik TNI, Polri, Pendidik maupun Pensiunan di Pusat dan Daerah atas kontribusi dan komitmennya dalam menunaikan tugas pengabdian kepada masyarakat dan upayanya memulihkan perekonomian nasional dengan memperkuat daya beli masyarakat.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa porsi THR pada tahun 2023 terdiri dari pembayaran yang setara dengan gaji pokok atau pensiun dan tunjangan terkait yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan makan dan tunjangan struktural/operasional/kewajiban moneter lainnya 50 persen . Bonus kinerja bagi penerima bonus kinerja.
Baca Juga: Kapan THR Cair? Bolehkah THR Dicicil? Siapa Saja Pekerja atau Buruh Penerima THR? Simak Penjelasan Menaker
Berbeda dengan tahun sebelumnya, pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini juga akan dibayarkan kepada para guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja atau penghasilan tambahan, 50 persen dari gaji guru dan 50 persen dari gaji dosen akan diberikan. Menteri keuangan mengatakan ini adalah pertama kalinya hal ini terjadi.
Untuk meningkatkan komponen tersebut, pemerintah pusat akan memberikan kontribusi tambahan senilai Rp 2,1 triliun kepada seluruh pemerintah daerah.
“Jadi kami akan sampaikan THR tahun 2023 ini diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang terdiri dari, 1. ASN Pusat, prajurit TNI, Polri dan Pejabat Negara sekitar 1,8 juta orang; 2. ASN Daerah yaitu 3,7 juta orang termasuk di dalamnya Guru ASN Daerah yang menerima tunjangan profesi guru (TPG) sebanyak 1,1 juta orang dan Guru ASN Daerah yang menerima Tamsil yaitu 527,4 ribu orang; 3. Pensiunan dan penerima pensiun yang berjumlah 2,9 juta pensiunan,” ungkap Menteri Keuangan dalam Konferensi Pers terkait THR dan Gaji ke-13 di Jakarta, Rabu (29/03).
Baca Juga: Saatnya Momentum Pemulihan Ekonomi: Pemerintah Beri THR dan Gaji ke-13 untuk PNS dan Pensiunan
Selain itu, Menkeu mengatakan pembayaran THR akan dimulai pada H-10 Idul Fitri.
“Ini kira-kira April sudah mulai dicairkan. Kementerian dan Lembaga dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayanan perbendaharaan negara KPPN mulai H-10 dan menyesuaikan dari penetapan cuti yang telah diumumkan oleh pemerintah mengenai cuti bersama di hari raya dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.
Menkeu juga menghimbau kepada seluruh kementerian lembaga dan pemerintah daerah untuk mengupayakan mendapatkan THR sebelum Idul Fitri. Namun, jika THR tidak bisa dibayarkan sebelum Idul Fitri, maka THR bisa dibayarkan setelah Idul Fitri. Sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan mulai Juni 2023 jika gaji ke-13 memiliki komponen dan kelompok penerima yang sama dengan THR tahun ini.
Baca Juga: THR PNS dan Pensiunan Dipercepat Cair, Ini Tanggapan Sri Mulyani
“Untuk pengaturan THR di dalam PP nomor 15/2023 yang baru diterbitkan, ini juga mengatur mengenai pembayaran gaji ke 13 untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN,” ujar Sri Mulyani.
Tak hanya itu, pemerintah terus berupaya mendukung dan memimpin pemulihan ekonomi pasca pandemi melalui penggunaan perangkat kebijakan fiskal yang ekspansif, tepat sasaran, dan terukur. Pemerintah juga berupaya menahan inflasi dengan menjaga daya beli, terutama bagi masyarakat miskin dan rentan, dalam hal ini melalui berbagai upaya jaminan sosial.
Anggaran jaminan sosial tahun 2023 sebesar Rp476 triliun. Ini bertujuan untuk melindungi 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dengan anggaran 28,7 triliun rupiah, Bansos dengan kartu sembako 18,8 juta KPM dengan anggaran 45,1 triliun rupiah.***
Artikel Terkait
THR PNS dan Pensiunan Dipercepat Cair, Ini Tanggapan Sri Mulyani
SKEMA Pemberian THR dan Gaji ke-13 Bagi PNS, PPPK, TNI, dan Polri 2023, Pejabat Negara dan Pensiunan Ntar Dulu
Saatnya Momentum Pemulihan Ekonomi: Pemerintah Beri THR dan Gaji ke-13 untuk PNS dan Pensiunan
Kapan THR Cair? Bolehkah THR Dicicil? Siapa Saja Pekerja atau Buruh Penerima THR? Simak Penjelasan Menaker
Resmikan Taman Sawerigading Wallacea, Presiden Joko Widodo Apresiasi Pengelolaan Pertambangan PT ValeĀ