KABAR INSPIRASI - Pembayaran gaji 13 2022 bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS sudah mulai dibayarkan. Sebagian besar daerah diprediksi akan membayar pada Juli 2022.
Pengumuman pembayaran gaji 13 PNS 2022 juga sudah disampaikan Menteri Keuangan bersamaan dengan pengumuman pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR beberapa waktu lalu.
Sesuai (Permenkeu) Peraturan Menteri Keuangan No 75/PMK.05/2022, gaji ke-13 akan dicairkan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, hingga penerima tunjangan.
Baca Juga: Sahrul Gunawan Keluhkan Rumah Dinas Wakil Bupati yang Bocor, : Seperti Air Terjun
Dalam S-377/KPN.0803/2022 tertulis ada beberapa komponen yang tidak diberikan dalam gaji ke 13 2022 diantaranya:
1) Insentif kinerja
2) Insentif kerja
3) Tunjangan pengelolaan arsip statis
4) Tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis
Artikel Terkait
Unggah Meme THR, Menteri Keuangan Sri Mulyani Beberkan Kuota Penerima dan Anggaran THR Serta Gaji 13
Kemendikbudristek Beri Penjelasan Soal Praktisi Mengajar, Bisa Diikuti Secara Gratis
Gelombang Jamaah Calon Haji Indonesia Berdatangan di Makkah
Peluang Besar Jadi ASN Lewat Jalur PPPK 2022, Simak Pendaftar yang Diprioritaskan
Sahrul Gunawan Keluhkan Rumah Dinas Wakil Bupati yang Bocor, : Seperti Air Terjun