Begini Aturan Pasang Bendera Merah Putih Jelang Hari Kemerdekaan RI Sesuai Undang-Undang

- Selasa, 2 Agustus 2022 | 19:28 WIB
Begini Aturan Pasang Bendera Merah Putih Jelang Hari Kemerdekaan RI Sesuai Undang-Undang. (Pexels/Teguh Setiawan)
Begini Aturan Pasang Bendera Merah Putih Jelang Hari Kemerdekaan RI Sesuai Undang-Undang. (Pexels/Teguh Setiawan)

KABAR INSPIRASI - Pemasangan Bendera Merah Putih jelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, sudah menjadi tradisi masyarakat Indonesia.

Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara dalam surat edarannya tentang peyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan RI tahun 2022, juga menganjurkan agar masyarakat memasang bendera Merah Putih.

Pemasangan Bendera Merah Putih tersebut, dilakukan serentak di lingkungan masing-masing sejak tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2022.

Baca Juga: HUT ke-77 Kemerdekaan RI, Pemerintah Imbau Bendera Merah Putih Berkibar dari Tanggal 1 sampai 31 Agustus 2022

Dalam hal pemasangan Bendera Merah Putih, telah diatur dalam Undang-Undang nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan Pasal 7, sebagaii berikut:

1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

2. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.

Baca Juga: 15 Link Twibbon Bingkai Foto Sambut Hari Merdeka 17 Agustus 2022, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

3. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

4. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.

5. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Baca Juga: Bertemu Anak, Sule: Adzam Butuh Apa?

Selain aturan pemasangan Bendera Merah Putih, masyarakat juga perlu mengetahui larangan-larangannya. Hal itu termuat dalam Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009, sebagai berikut.

Pertama, masyarakat dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai,

Halaman:

Editor: Anton Tuloiyo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X