KABAR INSPIRASI - Pemerintah kembali membuka lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga pendidik atau guru tahun 2022.
Pendaftaran seleksi PPPK Guru dibuka sejak 31 Oktober sampai dengan 13 November 2022.
Simak terus artikel ini, pada akhir artikel terdapat link pendaftaran PPPK Guru tahun 2022.
Baca Juga: Hai Warga Kota Palu! Sekarang RUJAK ALYA, Rujak Buah Segar Buah Sehat Bisa Dipesan Lewat GrabFood
Berikut ini persyaratan pendaftaran PPPK guru:
- Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
- Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
- Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
- Surat keterangan berkelakuan baik; dan
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Berikut ini berkas yang harus disiapkan:
- Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB;
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
- Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1;
- Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki;
- Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah
- Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik;
Baca Juga: WhatsApp Punya Fitur Komunitas, Ini Fungsi dan Cara Penggunaannya
Itulah sejumlah persyaratan dan berkas yang harus disiapkan untuk mendaftar PPPK Guru tahun 2022.
Artikel Terkait
Jangan Salah, Hanya 8 Kategori ini yang Dapat Keistimewaan Lulus CPNS dan PPPK Tanpa Tes Sesuai Permanpan RB
Pendaftar PPPK 2022 Formasi ini Harus Bersabar, Tesnya Dilaksanakan Tahun Depan
Ada Perubahan Mekanisme Rekrutmen PPPK 2022 Formasi Guru Jalur Umum, Rekrutmen Akan Bersifat Tertutup
Panselnas Ubah Mekanisme Rekrutmen PPPK Guru 2022, Kriteria Ini Harus Sabar Hingga Tahun Depan
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 Akan Dibuka Segera, Cek Login ssccasn.bkn.go.id Sekarang, Lengkapi Berkas Ini
Sering Ditanyakan Pendaftar CPNS dan PPPK 2022, Bagaimana Nasib yang Lulus Passing Grade 2021, Otomatis ASN?
Pendaftaran Seleksi PPPK Guru Dibuka, Ini 7 Dokumen Disiapkan untuk Membuat Akun di Laman sscasn.bkn.go.id
Ada Tiga Mekanisme Seleksi Guru PPPK, Berikut Penjelasan Kemendikbudristek
Masih Banyak ASN PPPK Belum Diangkat Pemda, Ini Penjelasan Kemendikbudristek
INFO LOKER : Pemerintah Kabupaten Bekasi Buka Penerimaan PPPK Sebanyak 1.275 Pegawai, Begini Cara Mendaftar