KABAR INSPIRASI - Ini peringatan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS).
PNS jangan coba-coba melakukan 14 larangan ini kalau tidak mau gaji dan tunjangan dipotong 25 persen.
Sebagaimana Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, berikut 14 larangan yang tak boleh dilakukan PNS.
Baca Juga: Buka Munas KAHMI, Wapres Ma'ruf Amin: Jangan Ada Kursi Melayang
1. menyalahgunakan wewenang;
2. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan;
3. menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain;
4. bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
5. bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
Artikel Terkait
TERBARU..! Inilah kumpulan Link Download Bingkai Foto Twibbon Hari Guru Nasional 2022
Toyota Innova Zenix Hybrid Berpenggerak Depan, Ini Dia Spesifikasi dan Fitur Unggulannya
Nama Kijang Tetap Tersematkan di All New Innova Zenix, Begini Alasannya
Jelang Munas KAHMI, JK Ingatkan Kembali Tujuan HMI
Menkopolhukam Mahfud MD Dorong KAHMI Jadi Teladan Politik Berkeadaban
Menkopolhukam Mahfud MD Harap Munas XI KAHMI Berakhir Damai
Buka Munas KAHMI, Wapres Ma'ruf Amin: Jangan Ada Kursi Melayang
Apresiasi KAHMI, Wapres: Saya Minta Program KAHMI Semakin Relevan dan Tepat Sasaran
PERHATIAN...!!! Ini 14 Larangan Penyebab Pendapatan PNS Dipotong 25 Persen
Ini Penampakan BAIC Bj40, SUV Offroad yang Mirip Rubicon, Yuk Intip Spesifikasinya