KABAR INSPIRASI – Kabar gembira untuk para PNS, sebab dikabarkan akan ada kenaikan gaji dan tunjangan PNS berdasarkan golongan.
Sejak bulan Mei 2022, sudah banyak CPNS mengundurkan diri.
Mereka menganggap gaji yang mereka dapat jauh dari ekspektasi pada saat mereka mendaftar CPNS.
Baca Juga: PERHATIAN...!!! Ini 14 Larangan Penyebab Pendapatan PNS Dipotong 25 Persen
Simak gaji yang akan diterima oleh PNS sesuai aturan yang berlaku
Golongan I
Gaji terendah golongan I : Rp1.560.000
Gaji tertinggi golongan I : Rp2.686.500
Golongan II
Artikel Terkait
Menkopolhukam Mahfud MD Dorong KAHMI Jadi Teladan Politik Berkeadaban
Menkopolhukam Mahfud MD Harap Munas XI KAHMI Berakhir Damai
Buka Munas KAHMI, Wapres Ma'ruf Amin: Jangan Ada Kursi Melayang
Apresiasi KAHMI, Wapres: Saya Minta Program KAHMI Semakin Relevan dan Tepat Sasaran
PERHATIAN...!!! Ini 14 Larangan Penyebab Pendapatan PNS Dipotong 25 Persen
Ini Penampakan BAIC Bj40, SUV Offroad yang Mirip Rubicon, Yuk Intip Spesifikasinya
Tunjangan Profesi Guru atau TPG Dihapus Tahun 2023? Begini Penjelasannya
Hore, Kemenag Segera Cairkan TPG PAI Non PNS
Tunjangan Sertifikasi Dihapus, Ini Daftar Gaji PNS dan Golongannya
Bantu Korban Gempa Cianjur, Dokter dan Perawat dari Kemenkes dan MDMC Dikerahkan