KABAR INSPIRASI - Kabar naiknya gaji yang diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2023 masih tanda tanya.
Tapi apakah PNS tahu informasi terbaru mengenai rincian gaji dan tunjangan yang mereka terima setiap bulan?
PNS perlu tahu bahwa Presiden Joko Widodo menetapkan gaji terbaru mereka pada 2019 silam.
Baca Juga: Ada yang Menarik di Munas KAHMI, Wapres Ma'ruf Amin: Saya Senang
Soal kenaikan tunjangan dan gaji PNS di tahun depan masih belum terjawab ataupun keterangan resmi dari pemerintah.
Nah ada baiknya PNS mengetahui rincian tunjangan dan gaji yang mereka terima setiap bulan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
Berdasarkan PP tersebut, inilah daftar gaji PNS dari golongan IA sampai golongan IVE yang berlaku di tahun 2022.
Baca Juga: Ini Dia Informasi Pendaftaran PPPK Kemenag
Golongan I
Gaji golongan IA : Rp1.560.800 – Rp2.335.800,
Artikel Terkait
Jangan Coba-coba, Jika Lakukan 12 Larangan ini PNS Bisa Dipecat, Hati-hati
Info THR PNS 2023, Simak Info Jadwal Pencairan THR PNS 2023
Pelanggaran yang Bisa Bikin PNS DIpecat Sebagai Abdi Negara, Jangan Coba Melanggar
Tunjangan PNS Dipotong, Jangan Coba-coba Lakukan ini Jika Ingin Terima Tunjangan Full
Pendapatan Bulanan PNS Berkurang, Tunjangannya Akan Dipotong Jika Lakukan 14 Larangan ini
PERHATIAN...!!! Ini 14 Larangan Penyebab Pendapatan PNS Dipotong 25 Persen
PNS Jangan Coba-coba Lakukan 14 Larangan Ini Kalau Tidak Mau Gaji dan Tunjangan Dipotong 25 Persen
Hore, Kemenag Segera Cairkan TPG PAI Non PNS
Tunjangan Sertifikasi Dihapus, Ini Daftar Gaji PNS dan Golongannya
Gaji PNS Naik Tahun 2023, Berikut Besaran Gaji PNS yang Berlaku Sesuai Aturan