KABAR INSPIRASI – Kabar gembira untuk para PNS, sebab dikabarkan akan ada kenaikan gaji dan tunjangan PNS berdasarkan golongan.
Sejak bulan Mei 2022, sudah banyak CPNS mengundurkan diri. Berbagai macam alasan mengundurkan diri.
Mereka menganggap gaji yang mereka dapat jauh dari ekspektasi pada saat mereka mendaftar CPNS.
Baca Juga: Ini Dia Informasi Pendaftaran PPPK Kemenag. Begini Penjelasan Setjen Kemenag
Simak gaji yang akan diterima oleh PNS sesuai aturan yang berlaku
Golongan I
Gaji terendah golongan I : Rp1.560.000
Gaji tertinggi golongan I : Rp2.686.500
Golongan II
Artikel Terkait
Daerah ini Sudah Berikan Tunjangan TPP pada Guru, Guru Lain juga Akan Terima TPP
CEK REKENING! Kekurangan Tunjangan Kinerja Guru dan Pengawas PAI PNS serta TPG PAI Non-PNS Cair?
Cocok Jadi Kado Hari Guru Nasional dan HUT ke 77 PGRI Tahun 2022, Inilah Kumpulan Ucapan Selamat Hari Guru
Kabar Gembira, Mendikbud Umumkan 1,6 Juta Guru Siap Terima Tunjangan Sertifikasi
Ini Dia Informasi Pendaftaran PPPK Kemenag. Begini Penjelasan Setjen Kemenag