Dibuka Pemutihan Pajak 2023

RDP
- Jumat, 3 Februari 2023 | 19:29 WIB
Mulai Dibuka Pemutihan Pajak (Foto Facebook: Mohammad Mizwar)
Mulai Dibuka Pemutihan Pajak (Foto Facebook: Mohammad Mizwar)

KABAR INSPIRASI - Dibuka kesempatan pemutihan bagi pajak kendaraan dengan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang sudah mati 2 tahun untuk segera dibayarkan sebelum jadi bodong.

Pemutihan pajak 2023 kali ini selain tanpa denda juga terdapat diskon PKB (pajak Kendaraan Bermotor) sebesar 50 persen sehingga pembayaran pajak menjadi semakin murah dan mudah.

Seperti diketahui mulai tahun ini akan dilakukan penghapusan data bagi kendaraan dengan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang telah mati selama 2 tahun. Untuk itu dihimbau kepada seluruh masyarakat agar segera mengikuti pemutihan pajak pada tahun 2023 ini.

Baca Juga: AKHIRNYA, MenPANRB Umumkan CASN 2023 Akan Dibuka untuk Umum Akhirnya Menjadi CPNS dan PPPK Mulai Terlihat

Sejumlah daerah telah membuka pemutihan pajak 2023 sebagai upaya untuk meringankan masyarakat sebelum data STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) milik mereka yang telah mati selama 2 tahun dihapus.

Terpantau 5 pemerintah daerah yang telah membuka pemutihan pajak 2023 bagi kendaraan yang mati pajaknya.

Dari 5 daerah tersebut salah satu yang telah melakukan pembukaan pemutihan pajak 2023 yaitu Pemerintah Provinsi Riau.

Baca Juga: BOCOR!!! Golongan Ini Punya Peluang Besar Jadi PNS dan Dapat Formasi Banyak Baca Juga: BOCOR!!! Golongan Ini Punya Peluang Besar Jadi PNS dan Dapat Formasi Banyak

Pemutihan pajak 2023 di Pemerintah Provinsi Riau mengambil tema 7 Berkah pajak Daerah dan akan berlangsung sampai tanggal 31 Mei 2023.

Program ini sangatlah cocok bagi kendaraan yang telah mati lebih dari 5 tahun untuk kemudian mengikuti program pemutihan pajak 2023 di Pemerintah Provinsi Riau.

Adapun program 7 Berkah pajak Daerah tersebut meliputi Bebas Denda pajak Kendaraan Bermotor, Bebas BBNKB II, Bebas Denda BBNKB II, Bebas BBNKB Kendaraan Hasil Lelang Dan Kendaraan Yang Sudah Lama Tidak Melakukan Registrasi Ulang, Bebas Pokok pajak Terutang Tahun ke-4, ke-5 dan seterusnya, Diskon 50% Pokok pajak Kendaraan Bermotor Tahun Pertama Bagi Wajib pajak Berbadan Usaha Yang Melakukan Mutasi Masuk, Pengurangan Besaran Perhitungan Sanksi Administrasi/Denda pajak Kendaraan Bermotor menjadi 2% Perbulan.

Baca Juga: HATI_HATI!!! Hal Sepele Ini Bisa Mengakibatkan Anda Tidak Lolos Seleksi Administrasi!

Selain di Riau juga terdapat 4 daerah lain yang membuka pemutihan pajak 2023 yaitu Aceh, Jambi, Sidoarjo, dan Sulawesi Barat.***

Editor: RDP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X