Kabar Buruk!! Pengumuan Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Ditunda

lib
- Sabtu, 4 Februari 2023 | 09:04 WIB
Pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022 di undur (Instagram @cpnsindonesia.id)
Pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022 di undur (Instagram @cpnsindonesia.id)

KABAR INSPIRASI - Kabar buruk  datang dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yakni hasil pengumuman seleksi pemilihan PPPK guru 2022 diundur sampai pemberitahuan lebih lanjut.

Hal ini berdasarkan pengumuman di situs resmi Kemendikbud, sehingga pengumumannya ditunda hingga saat ini.

Sesuai jadwal, hari ini, Kamis, 2 Februari 2020, Dewan Negara akan mengumumkan hasil pemilihan guru PPPK 2022.

Baca Juga: Pemilu Berkualitas Harus Diwujudkan, Peran Stakeholders Pemilu Dibutuhkan

Itu karena para guru di Indonesia sudah lama menunggu kabar ini dan dikecewakan oleh begitu banyak calon.

Program guru PPPK kali ini ada empat kategori prioritas pemerintah dan beberapa syarat telah diumumkan. Namun calon tidak akan kecewa jika tahap ini gagal maka Anda bisa mengikuti kembali PPPK guru 2023.

Semenjak Jokowi kembali membuka magang besar-besaran, hal ini tentu menjadi kabar gembira bagi masyarakat, khususnya para guru.

Baca Juga: Bunda Corla Transgender... Gue Memilih Kembali Jadi Pelayan Mc Donald Daripada Menjadi Artis di Indonesia.

Berikut beberapa dokumen yang harus disiapkan saat mendaftar PPPK guru:
• Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB;
• Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
• Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1;
• Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki;
• Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah
• Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik;
Baca Juga: Zodiak Sudah Ketinggalan Zaman. Generasi Anak Muda lebih percaya MBTI, kenali Tipemu!

Dan berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi :
• Pelamar adalah Warga Negara Indonesia (WNI);
• Usia minimum 20 (dua puluh) tahun dan usia maksimum 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
• tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang tetap berwenang atas tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
• tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas kemauan sendiri atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil, tentara Republik Indonesia PPPK atau pegawai swasta;
• bukan anggota atau pengurus partai politik mana pun;
• Ijazah pendidikan dan/atau sekurang-kurangnya sarjana atau kelas 4 sesuai persyaratan pendidikan;
• kesehatan fisik dan mental seperti yang dipersyaratkan oleh posisi yang diiklankan;
• Surat keterangan berkelakuan baik; dan
• Persyaratan lainnya akan ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sesuai dengan kebutuhan jabatan.

Baca Juga: Kabar Sedih.. Nunung Srimulat Mengidap Kanker Payudara, Napas Pun Sakit

Selanjutnya beberapa kategori:
Kandidat Prioritas 1
Kandidat Prioritas 1 adalah peserta yang mengikuti seleksi guru PPPK JF Tahun 2021 dan mencapai ambang batas. Kebutuhan guru kategori pelamar Prioritas I tercakup dalam urutan sebagai berikut.THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF guru Tahun 2021.
1. guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF guru Tahun 2021.
2. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF guru Tahun 2021.
3. guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF guru Tahun 2021.

Baca Juga: Polusi Udara di Kota Palu Berbahaya? Kenali Dampak Polusi Udara Disini!

Kandidat Prioritas II
Kandidat Prioritas II adalah THK-II yang tidak termasuk dalam Kategori I Pelamar THK-II Prioritas.
Kandidat Prioritas III
Calon guru non-ASN Prioritas III adalah guru non-ASN yang tidak termasuk dalam kategori calon guru prioritas non-ASN satuan pendidikan kemasyarakatan dan telah menempuh pendidikan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun atau setara 6 (enam) semester di Dapodik.
Kandidat Umum
Kandidat umum adalah:
1. Lulusan PPG yang terdaftar dalam Database Kualifikasi Keguruan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
2. Kandidat yang telah mendaftar di Dapodik. ***

Halaman:

Editor: lib

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X