KABAR INSPIRASI - Tiga kali kesempatan sebelum pelantikan Penjabat Bupati Bangkep Kepulauan (Bangkep) Dahri Saleh tidak digunakan. Dampaknya, Dahri Saleh dinilai tidak patuh terhadap perintah atasan atau pimpinan.
Baca Juga: UMKM dan IRT di Donggala, Diberi Literasi Keuangan Oleh OJK Sulteng
Perlu diketahui, sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak awal diangkat, harus siap ditempatkan di mana saja dan juga harus patuh melaksanakan perintah pimpinan atau atasan.
Baca Juga: Begini Pemprov Sulteng Layani Tim Inspektorat Kemendagri
Pengunduran diri Dahri Saleh sesaat setelah dilantik, justru dianggap sebagai bentuk ketidakpatuhan bawahan terhadap atasan dalam hal ini Mendagri dan Gubernur.
Baca Juga: HUT DKI Jakarta 2022, Ini Makna Logo, Lengkap dengan Link Download Logo dan Panduan Visual
Akademisi Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Dr Surahman kepada wartawan menjelaskan,
Sebagai ASN, mestinya Pj Bupati Bagkep melaksanakan perintah itu.
Baca Juga: Kini, Thai Lion Air Terbang Tiap Hari Jakarta-Bangkok
''Karena ini kaitannya dengan perintah atasan terhadap bawahan, maka tidak ada alasan lain, selain dia harus melaksanakan apa yang sudah di-SK-kan kepadanya,” kata Dr Surahman kepada wartawan, Senin 20 Juni 2022.
Artikel Terkait
Horeee...! Mulai Hari Ini Warga Sudah Boleh Beli Minyak Goreng Curah 10 Liter, Mendag: 'Sudah Tersedia'
Begini Pemprov Sulteng Layani Tim Inspektorat Kemendagri
Kini, Thai Lion Air Terbang Tiap Hari Jakarta-Bangkok
Ivan Gunawan Diperiksa Lagi Kasus Investasi Bodong
Komnas Perempuan Aspresiasi Kapolri Setelah Polwan Diberi Jabatan Strategis
Lagi, Presiden Jokowi Kunjungi Titik Nol IKN dan Bertemu Pemimpin Redaksi Media
Tinjau Bendungan Sepaku, Presiden dan Pemimpin Redaksi Disuguhi Kelapa Muda
UMKM dan IRT di Donggala, Diberi Literasi Keuangan Oleh OJK Sulteng
Cerita Alumni UPER: Raih Beasiswa Hingga Kerja di Perusahaan Ternama
Anak Balita Buya Arrazy Hasyim Meninggal Kena Tembak